Setelah hampir sebulan bank-bank berperang dalam memberikan suku bunga deposito untuk menarik dana akibat kesulitan likuiditas, akhirnya pemerintah menaikkan jumlah maksimum penjaminan 20 kali lipat menjadi Rp 2 Milyar dengan suku bunga penjaminan menjadi 10% pa. Setelah sebelumnya Bank Indonesia sebagai otoritas moneter menurunkan jumlah Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah menjadi 7.5% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang disebut statutory reserves.
Ini merupakan angin segar bagi masyarakat karena deposito menjadi tempat bagi dana-dana menganggur akibat banyaknya masyarakat yang melakukan penjualan saham (cut loss) karena takut nilai saham mereka akan turun lebih jauh dan merasa lebih aman memegang uang tunai.
Keadaan ini yang diawali oleh kejatuhan pasar modal di Amerika akibat subprime mortgage yang akhirnya menumbangkan sejumlah investment bank. Hal ini mengakibatkan banyak pihak asing mencairkan dananya di berbagai bursa di dunia untuk memenuhi kebutuhannya dan karakter investor Indonesia akan selalu mengikuti investor asing sehingga terjadi panic selling. Bursa menjadi tidak terkendali dan dalam beberapa jam turun 10% sehingga harus disuspend.
Saat ini suku bunga deposito yang ditawarkan bank-bank berkisar 12% pa - 13% pa. Semakin besar nominal dan semakin lama jangka waktu deposito suku bunga yang ditawarkan akan semakin besar. Memang apabila dibandingkan dengan return saham, jumlah ini sangat jauh. Akan tetapi untuk 6 (enam) bulan ke depan ini merupakan salah satu alternatif investasi yang dapat dipertimbangkan karena keadaan pasar modal tidak akan dapat pulih secepat membalikkan telapak tangan.
Deposito merupakan investasi yang sangat likuid, return yang diperoleh tetap, risiko gagal bayar sangat kecil terlebih adanya jaminan dari LPS. Hal ini juga akan membantu bank dalam likuiditas sehingga perkreditan akan dapat jalan kembali yang akhirnya akan membantu sektor rill semakin cepat berputar.
Jadi tunggu apalagi, segera datang ke bank-bank yang terdekat dan mulailah menabung dalam deposito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar